JAKARTA (Arrahmah.com) – Masalah hukum bisa dialami siapa saja, dari orang berduit hingga yang kurang mampu. Finansial yang terbatas kerap membuat warga kurang mampu tidak tahu apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan hukum. Klinik Hukum Keliling pun diluncurkan PB Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjawab masalah tersebut.
“Mengapa harus ada Klinik Hukum Keliling? Muktamar NU di Makassar menyarankan program pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Kebanyakan dari mereka tidak tahu apa yang harus diperbuat terhadap masalah yang menimpanya,” ujar Ketua PP Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Andi Najmi Fuaidi.
Hal itu disampaikan dia dalam sambutan peluncuran Klinik Hukum Keliling di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (10/8/2012) seperti dirilis detikcom.
LPBH NU akan memberikan pemahaman hukum secara terbuka kepada warga kurang mampu. Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami akan beroperasi dua kali seminggu hingga dapat melayani 10-15 orang yang ekonominya kurang mampu,” sambung Andi.
Klinik tersebut berfungsi memberikan penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum masyarakat secara langsung, mengurangi beban hukum yang dihadapi masyarakat awam yang mengalami kasus hukum, dan menjadikan masyarakat sadar hukum. Selama setahun ke depan ditargetkan 1.000 hingga 1.500 klien bisa ditangani klinik tersebut.
Peresmian Klinik Hukum Keliling dilakukan oleh Sekjen PBNU Marsudi Syuhud. Saat meresmikan klinik tersebut, Marsudi menyebut bahwa membantu orang yang kurang mampu sama halnya dengan berjihad.
Satu mobil khusus bertuliskan ‘Klinik Hukum Keliling LPBH PBNU’ telah disiapkan untuk melayani masyarakat. (bilal/arrahmah.com)