JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara resmi meluncurkan Badan Halal Nahdlatul Ulama, untuk menjamin perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia. Peluuncuran diresmikan langsung olehKetua Umum PBNU, Said Aqil Siraj.
Badan Halal NU tersebut, kata Said, dibentuk bukan untuk menyaingi institusi serupa yang telah dimiliki Majelis Ulama Indonesia.
“Badan Halal ini dibuat bukan untuk menyaingi MUI. Karena bukan masalah saing-saingan, tapi kita menjalankannya, pengusaha kecil, warung kecil dan juga konsumen adalah warga Nahdiyin,” kata pria yang biasa dipanggil Said di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Pembentukan Badan Halal Nahdlatul Ulama ini merupakan bentuk khidmah Nahdlatul Ulama atas tuntutan masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha. Sekaligus sebagai realisasi atas rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, yang sudah terlaksana pada akhir 2012 lalu di Cirebon, Jawa Barat.
“Ide ini kita sampaikan ke Rois Aam, Kiai Sahal Mahfud yang juga dari MUI, Menteri Agama juga menyetujuinya. Ini juga semuanya demi rakyat kecil, warga Nahdiyin yang jumlahnya mencapai 70 juta orang,” ujarnya.
Badan Halal Nahdlatul Ulama menaungi lembaga-lembaga khusus untuk mengurusi permohonan sertifikat halal, tahqiq halal, penerbitan sertifikat halal dan pembaharuan sertifikat halal terhadap produk barang dan jasa yang dipasarkan ke masyarakat.
Menurut Said, sertifikasi halal ini diperlukan di tengah persaingan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa genetik yang semakin terbuka bebas. Masyarakat sebagai konsumen memiliki kecenderungan menghendaki adanya jaminan halal pada setiap produk yang beredar di pasar.
Kondisi ini menjadi sangat wajar karena perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia juga merupakan kewajiban Negara. “Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis massa Islam terbesar di Indonesia, memiliki prinsip semua barang berstatus halal, kecuali terbukti haram,” ujar Said. (bilal/oz/arrahmah.com)