JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpendapat perlu disusun undang-undang yang menegaskan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan perilakunya sebagai kejahatan. Kemudian memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT serta melarang aktivitasnya.
Menurut PBNU perilaku LGBT bukan saja bertentangan dengan ajaran agama, melainkan juga bentuk penodaan terhadap kehormatan kemanusiaan.
“PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT,” kata Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar saat menyampaikan pernyataan resmi PBNU terhadap LGBT di Jakarta, Kamis (25/2/2016) malam, lansir Antara.
PBNU menilai kampanye terhadap aktivitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Untuk itu, PBNU meminta Pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala kegiatan yang menyokong aktivitas LGBT, termasuk bantuan dana dan intervensi asing.
PBNU juga berpendapat perlu ada pengerahan sumber daya, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk merehabilitasi setiap orang yang punya kecenderungan LGBT. “Salah satu hak mereka (LGBT) adalah memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik,” kata Kiai Miftah yang didampingi Katib Syuriah PBNU KH M Mujib Qulyubi.
Untuk itu, PBNU meminta Pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya dan meminta kepada semua pihak untuk bahu membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka yang memiliki kecenderungan LGBT dan mendampingi untuk pemulihannya.
“Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan cara yang baik, lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas dan tegas dalam menanganinya,” kata Kiai Miftah. (azm/arrahmah.com)