JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Siradj, menyatakan PBNU menolak apapun alasannya untuk melegalkan usaha industri minuman keras.
KH. Said Aqil menjelaskan, dalam Islam Khamr itu haram hukumnya dan telah ditegaskan dalam Al-Quran dengan ayat yang sangat jelas.
Sehingga, lanjutnya, tidak mungkin dicari jalan supaya menjadi halal itu tidak mungkin.
“Oleh karena itu apapun alasannya apapun pertimbangannya kami PBNU menolak adanya investasi untuk investasi khamr ini. Alhamdulillah Presiden Jokowi Presiden yang cukup arief dan bijak mencabut lampiran nomor 31, 32, 33, dan 45, 46 dalam perpres nomor 10 tahun 2021,” ujar Said, dalam konferensi persnya di Kantor PBNU, Selasa (2/2/2021), lansir VIVA.
KH. Said Aqil berharap hal seperti ini tidak terulang lagi. Sebab, menurutnya, dalam membuat aturan Pemerintah harus memperhatikan semua kalangan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan.
“Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sembrono, sembarangan, tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika kemaslahatan. Saya yakin bukan dari beliau (Presiden) sendiri ini,” ujarnya.
KH. Said Aqil juga mengatakan, PBNU sangat berterima kasih Jokowi mencabut Perpres tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah memberikan respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
(ameera/arrahmah.com)