JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat instruksi dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang berisi penegasan terkait larangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan “Israel”.
Surat tersebut dikeluarkan setelah lima tokoh muda NU melakukan lawatan ke “Israel” dan bertemu Presiden Isaac Herzog.
Surat itu bertujuan untuk mempertegas surat instruksi sebelumnya yang pernah dikeluarkan oleh PBNU.
“Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” isi surat edaran tersebut, dikutip dari laman resminya, pada Sabtu (20/7/2024).
Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni mengungkapkan bahwa surat larangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terafiliasi “Israel” pernah dikeluarkan pada masa kepemimpinan Said Aqil Siroj, kemudian ditegaskan kembali pada masa kepengurusan Gus Yahya.
“Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplisit di dalam surat itu kan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” kata Amin Said Husni, Jumat (19/7).
“Dan surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku,” lanjutnya.
Ia memaparkan bahwa PBNU sekarang hanya menegaskan kembali dan mengingatkan seluruh jajaran struktural NU dari pusat hingga cabang.
“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke Banom dan lembaga-lembaga di lingkungan NU termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,” jelasnya. (Rafa/arrahmah.id)