JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebuah petisi muncul, berisi seruan kepada aparat kepolisian untuk tidak mengamankan dan menjadikan Al-Qur’an sebagai barang bukti kejahatan terorisme.
Petisi ini terdapat di situs change.org sejak dua hari lalu (17/5/2018), pembuat petisi mengatasnamakan dirinya Umat Islam dan sejauh ini 9.814 orang telah menandatangani petisi tersebut.
“Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti? Bukankah dalam setiap persidangan terorisme, tidak pernah Alquran dijadikan bukti valid yang mendukung tindakan teroris tersebut? Mengapa kesalahan hina ini terus menerus dilakukan. Untuk apa?” Tulis petisi itu.
Terkait hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Muhammad Imam Aziz mengatakan Al-Qur’an tidak bisa dijadikan barang bukti.
“Nah ini ada kasus polisi menemukan Alquran dijadikan barang bukti, nah kalau saya sendiri sih jangan hanya Alquran, kalau Alquran dijadikan barang bukti ya tidak bisa. Artinya semua orang beragama Islam punya itu (Alquran), kalau itu sebagai barang bukti bahwa dia teroris ya tidak bisa. Harus ada barang bukti lainnya,” ujar Muhammad Imam Aziz kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jalan HR. Rasuna Said, Kav C-22, Jakarta, Jum’at (18/5/2018), seperti dilansir detik.com.
Dia menegaskan, jika Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti apapun, bahkan dijadikan barang bukti menyangkut teroris.
“Tidak boleh, tidak bisa itu (Al-Qur’an dijadikan barang bukti teroris), secara substansi dan secara maknanya tidak bisa, karena tidak ada ajaran di dalam Al-Qur’an yang mengajarkan terorisme, jadi tidak bisa dijadikan barang bukti terorisme,” ungkapnya. (haninmazaya/arrahmah.com)