JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (12/7/2023) menyetujui resolusi tentang kebencian agama usai insiden pembakaran Al-Qur’an di Swedia.
Resolusi tersebut sebelumnya menjadi sengketa setelah ditentang negara-negara Barat yang khawatir resolusi itu menyalahi praktik lama dalam perlindungan hak.
Menanggapi persetujuan PBB terhadap resolusi kebencian agama, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyatakan bahwa aksi pembakaran Al-Qur’an merupakan bentuk Islamofobia. Ia juga menambahkan bahwa aksi itu merupakan sebuah provokasi yang sangat menghina umat Islam.
“Indonesia mengutuk keras pembakaran Al-Qur’an di beberapa negara, termasuk di Swedia. Provokasi ini sangat menghina umat Islam di seluruh dunia,” kata Retno melalui video, pada Rabu (12/7).
Retno mengatakan kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi pembenar dalam aksi pembakaran Al-Qur’an. Karena itu, dia meminta semua pihak tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi.
“Anda tidak bisa bersembunyi di balik kebebasan berekspresi. Semua orang yang waras tahu ini tidak ada hubungannya dengan itu. Ini adalah ekspresi Islamofobia dan ujaran kebencian terhadap Islam, agama damai. Jadi berhentilah menyalahgunakan kebebasan berekspresi,” paparnya.
Retno kemudian menjelaskan Pasal 20 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), di mana pasal tersebut dengan tegas melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Karena itu, dia mendesak Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan otoritas lainnya untuk tidak diam.
“Pasal 20 ICCPR mewajibkan negara untuk melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Kami mendesak respons yang memadai dari Dewan HAM dan pemegang mandat lainnya. Dalam hal ini, diam bukanlah emas. Diam berarti keterlibatan. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain,” tuturnya. (rafa/arrahmah.id)