WASHINGTON (Arrahmah.com) – Meskipun mendapat penentangan dari AS, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menerima permintaan dari negara Palestina untuk bergabung dengan ICC tanggal 1 April, dan memberikan Palestina lampu hijau untuk mengajukan pengaduan atas kejahatan perang “Israel”.
“Sekretaris Jenderal (Ban Ki-moon, red) telah memastikan bahwa instrumen-instrumen yang diterima tepat dan sesuai sebelum disetorkan,” demikian bunyi pernyataan PBB yang dikeluarkan pada Rabu, (7/1/2015).
Pengumuman resmi aksesi keangotaan Palestina di ICC, dalam bentuk surat dari Ban, telah diposting di sebuah situs PBB.
Bersama dengan aplikasi ICC, Sekjen PBB menyetujui set dokumen lain, yang memungkinkan Palestina untuk bergabung dengan 16 perjanjian dan konvensi internasional.
Presiden Palestina Mahmud Abbas menandatangani dokumen aplikasi ICC pada hari terakhir 2014, setelah resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 30 Desember, menolak tawaran resmi Palestina untuk kenegaraan, dokumen diveto oleh AS dalam mendukung “Israel”.
“Israel” telah membalas dengan melakukan pembekuan sebesar $127.000.000 penerimaan pajak yang merupakan hal Otoritas Palestina dan telah bersumpah untuk mengambil langkah-langkah lain dalam menanggapi langkah Palestina tersebut.
Amerika Serikat telah mengkritik tawaran keanggotaan Palestina di ICC sebagai suatu yang kontraproduktif dan Kongres AS mengancam akan menahan bantuan senilai $ 440.000.000 .
“Amerika Serikat tidak percaya bahwa negara Palestina memenuhi syarat sebagai negara berdaulat dan tidak mengakui hal seperti itu dan tidak percaya bahwa itu adalah layak untuk menyetujui statuta Roma,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki.
Sidiki Kaba, presiden majelis negara-pihak ICC, menyambut Palestina sebagai penandatangan Statuta Roma yang ke 123.
“Israel” melancarkan perang terhadap Jalur Gaza yang terkepung dari 8 Juli – 26 Agustus, di mana lebih dari 2.100 telah tewas dan ribuan terluka.
Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), sekitar 80% dari mereka yang meninggal di Gaza adalah warga sipil, termasuk puluhan anak-anak dan perempuan.
Skala besar pemusnah massal di Gaza telah menyebabkan sekitar 5.510 rumah hancur dan sekitar 31.000 rusak, memaksa puluhan ribu warga Paletina yang terperangkap dalam serangan udara “Israel” meninggalkan rumah mereka untuk mengungsi.
Status Palestina telah ditingkatkan dari pihak pengamat menjadi “negara pengamat” PBB pada 2012, yang membuka jalan bagi Palestina untuk bergabung dengan ICC dan sebagai tuan rumah organisasi organisasi internasional.
Langkah untuk bergabung dengan ICC itu merupakan bagian dari strategi Palestina untuk mendorong pembentukan negara di tingkat internasional. Dengan demikian, Palestina menjauhi perundingan-perundingan yang dipimpin AS, yang telah menjadi kerangka kerja bagi proses perdamaian selama berpuluh-puluh tahun.
Resolusi yang didukung Arab tentang upaya untuk mengakhiri pendudukan “Israel” hingga 2017, ditolak Dewan Keamanan PBB pekan lalu, namun Palestina sedang mempertimbangkan untuk menyodorkan langkah lainnya ke dewan yang beranggotakan 15 negara itu.
Langkah Palestina selanjutnya di PBB akan dibahas pada pertemuan Liga Arab di Kairo yang berlangsung pada 15 Januari.
(ameera/arrahmah.com)