NEW YORK (Arrahmah.id) – PBB mengatakan Selasa (15/8/2023) bahwa Pengadilan Kriminal Internasional harus mengakui diskriminasi gender di Afghanistan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, lansir Anadolu Agency.
“Pendapat hukum yang kami terima menunjukkan bahwa penolakan pendidikan untuk anak perempuan Afghanistan dan pekerjaan untuk perempuan Afghanistan adalah diskriminasi gender, yang harus dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus dituntut oleh Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Gordon Brown, Utusan Khusus PBB untuk Pendidikan Global dan mantan Perdana Menteri Inggris, ketika membahas masalah pendidikan anak perempuan di Afghanistan saat ini pada konferensi pers PBB.
Dia mengatakan 54 dari 80 dekrit yang dikeluarkan oleh Imarah Islam secara eksplisit menargetkan perempuan dan anak perempuan dan merampas hak-hak mereka.
Imarah baru-baru ini mengeluarkan larangan tambahan atas partisipasi perempuan dan anak perempuan dalam ujian universitas dan kunjungan ke tempat-tempat umum, termasuk kuburan dan kegiatan lainnya, katanya.
Kementerian Urusan Wanita telah menjadi “Kementerian yang ditakuti untuk penyebaran kebajikan dan pencegahan kejahatan” dan Komisi Hak Asasi Manusia Independen Afghanistan telah dibubarkan, lanjutnya.
Oleh karena itu, “Pengadilan Pidana Internasional harus mengakui diskriminasi gender ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menyelidikinya dengan maksud untuk menuntut dan menuntut mereka yang bertanggung jawab,” tegas Brown.
Brown menyerukan pembebasan para pemimpin LSM, yang dipenjara karena membela hak-hak perempuan dan anak perempuan serta mendesak masyarakat internasional untuk menunjukkan bahwa pendidikan dapat menjangkau rakyat Afghanistan.
Negara-negara Muslim perlu menunjukkan bahwa Islam mendukung pendidikan anak perempuan, kata Brown.
Dia mendesak negara-negara mayoritas Muslim untuk mendukung delegasi ulama Kandahar untuk membujuk mereka menghapus larangan pendidikan anak perempuan dan pekerjaan perempuan, “yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an atau agama Islam”.
Ini bukan tentang satu agama melawan yang lain tetapi tentang “bersatu untuk mengatakan bahwa para ulama di Kandahar telah salah memahami ajaran agama Islam tentang masalah pendidikan anak perempuan ini,” katanya.
Jika para pemuka agama mampu menunjukkan bahwa Islam benar-benar mendukung pendidikan anak perempuan dan bahwa Afghanistan tidak dapat berhasil sebagai sebuah negara jika ia menolak hak setengah dari calon warga negaranya atas pendidikan, kita dapat membuat kemajuan, tambah Brown. (zarahamala/arrahmah.id)