GAZA (Arrahmah.id) – Pada Senin (19/2/2024), para ahli PBB menyimpulkan dalam sebuah laporan bahwa pasukan “Israel” melakukan pelanggaran dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Pasukan “Israel” mengeksekusi perempuan dan anak-anak Palestina secara sewenang-wenang, dalam beberapa kasus ketika mereka sedang memegang kain putih atau di tempat penampungan, menurut PBB.
“Israel” telah menahan ratusan perempuan dari Jalur Gaza dan Tepi Barat sejak 7 Oktober. Menurut PBB, mereka menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, tidak diberikan pembalut menstruasi, makanan dan obat-obatan, serta mengalami pemukulan yang kejam.
“Kami sangat tertekan dengan laporan bahwa perempuan dan anak perempuan Palestina yang ditahan juga menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan seksual, seperti ditelanjangi dan digeledah oleh petugas tentara laki-laki “Israel”. Ada dua tahanan perempuan Palestina dilaporkan diperkosa sementara yang lain dilaporkan diancam dengan pemerkosaan dan kekerasan seksual,” kata para ahli. Mereka juga mencatat bahwa foto-foto tahanan perempuan dalam kondisi yang merendahkan juga dilaporkan diambil oleh tentara “Israel” dan diunggah secara online.
Mereka juga menyatakan keprihatinannya bahwa “sejumlah perempuan dan anak-anak Palestina, termasuk anak perempuan, dilaporkan hilang setelah kontak dengan tentara “Israel” di Gaza.”
“Ada laporan yang meresahkan mengenai setidaknya satu bayi perempuan yang dibawa secara paksa oleh tentara “Israel” ke Israel, dan tentang anak-anak yang dipisahkan dari orang tuanya, yang keberadaannya masih belum diketahui,” kata mereka.
“Kami mengingatkan Pemerintah “Israel” akan kewajibannya untuk menjunjung hak hidup, keselamatan, kesehatan, dan martabat perempuan dan anak perempuan Palestina dan untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran kekerasan, penyiksaan, perlakuan buruk atau perlakuan merendahkan martabat, termasuk pelecehan seksual,” kata para ahli.
“Secara keseluruhan, dugaan tindakan ini mungkin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional, dan merupakan kejahatan serius berdasarkan hukum pidana internasional yang dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma,” kata para ahli.
Para ahli tersebut antara lain Reem Alsalem, pelapor khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, penyebab dan konsekuensinya; Francesca Albanese, pelapor khusus mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967; Dorothy Estrada Tanck, Claudia Flores, Ivana Krstić, Haina Lu dan Laura Nyirinkindi, dari kelompok kerja diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. (zarahamala/arrahmah.id)