PARIS (Arrahmah.com) – Komite Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) mengatakan pada Selasa (23/10/2018) bahwa pelarangan cadar di Perancis telah melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Komite tersebut menerima dua keluhan pada tahun 2016 setelah dua Muslimah Perancis dituntut dan dihukum pada 2012 karena mengenakan cadar, lansir Anadolu.
OHCHR mengatakan alasan Perancis mengajukan larangan cadar dan masalah keamanan yang terkait, tidak meyakinkan.
Perancis mengadopsi undang-undang pada tahun 2010 yang menetapkan bahwa “tidak seorang pun boleh, di ruang publik, memakai pakaian apa pun yang dimaksudkan untuk menutupi wajah”.
Undang-undang tersebut memiliki efek melarang pemakaian cadar yang digunakan oleh Muslimah di depan umum, yang meliputi seluruh tubuh termasuk wajah dan hanya memperlihatkan matanya saja.
“Komite menemukan bahwa larangan kriminal umum terhadap pemakai niqob di depan umum yang diperkenalkan oleh undang-undang Perancis secara tidak proporsional telah merugikan hak-hak seseorang untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka. Perancis tidak cukup menjelaskan mengapa perlu melakukan pelarangan ini,” ujar pernyataan tersebut.
“OHCHR tidak terbujuk oleh klaim Perancis bahwa larangan menutup wajah diperlukan dan sebanding dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan hidup bersama di masyarakat,” lanjut komite tersebut.
“Komite mengakui bahwa negara dapat mengharuskan seseorang menunjukkan wajah mereka dalam keadaan khusus untuk tujuan identifikasi, tetapi menganggap bahwa larangan umum pada niqab terlalu luas untuk tujuan ini. Komite juga menyimpulkan bahwa larangan tersebut, daripada melindungi perempuan yang sepenuhnya berjilbab, bisa memiliki efek berlawanan dengan mengurung mereka di rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan memarjinalkan mereka.”
Perancis harus melapor kepada komite dalam waktu 180 hari untuk tindakan yang diambil, untuk melaksanakan keputusan komite, termasuk kompensasi dari dua pemohon dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Perancis merupakan negara Eropa dengan jumlah Mislim terbanyak, diperkirakan berjumlah 5 juta orang.
Menurut media Perancis, lebih dari 200 denda telah dikeluarkan pada 2015 terkait pemakaian cadar ini. (haninmazaya/arrahmah.com)