GAZA (Arrahmah.com) – Pasukan Keamanan “Israel” melanggar hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter di Jalur Gaza yang diduduki, kata komisi PBB, Senin (18/3/2019).
“Beberapa pelanggaran itu merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus segera diselidiki oleh “Israel”,” Betty Kaari Murungi, Komisaris Kenya mengatakan dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh Komisi Penyelidikan Independen PBB tentang Protes di Wilayah Palestina yang diduduki.
“Kami menyampaikan laporan komprehensif ini dengan permintaan mendesak kepada “Israel” untuk segera memastikan bahwa aturan keterlibatan pasukan keamanan mereka direvisi untuk memenuhi standar hukum internasional,” kata Ketua Komisi Argentina, Santiago Canton, kepada Dewan Hak Asasi Manusia.
Dia menambahkan bahwa “penggunaan kekuatan berlebihan” yang terjadi pada 30 Maret, 14 Mei, dan 12 Oktober 2018 “tidak boleh terulang”.
“Ini tak terelakkan menyebabkan perampasan hidup secara sewenang-wenang,” katanya.
Dia menggarisbawahi bahwa pasukan keamanan “Israel” telah menembak dan melukai 6.016 pengunjuk rasa dengan amunisi hidup pada tahun 2018, menewaskan 189 tewas.
“Komisi menemukan tidak ada pembenaran bagi pasukan keamanan “Israel” yang membunuh dan melukai orang-orang yang tidak menimbulkan ancaman di sekitar mereka, termasuk wartawan, pekerja kesehatan, dan anak-anak,” tambah Canton.
“Kami sangat tidak setuju dengan saran bahwa penargetan para demonstran ini memenuhi standar hak asasi manusia yang tinggi untuk menggunakan kekuatan mematikan,” kata Canton, menyerukan para pengunjuk rasa dan penyelenggara di Gaza untuk menjaga demonstrasi “sepenuhnya damai dan tanpa kekerasan”, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh penggagas gerakan ini.
(fath/arrahmah.com)