ANKARA (Arrahmah.com) – Perjanjian demarkasi maritim antara Turki dan pemerintah Libya yang diakui secara internasional telah didaftarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata Kementerian Pertahanan Turki.
Turki dan Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) yang berbasis di Tripoli menandatangani perjanjian maritim, serta kesepakatan kerja sama militer, pada November 2019.
“Hubungan serbaguna kami berdasarkan 500 tahun sejarah bersama dengan Libya dan pelatihan, dukungan dan dukungan konsultasi kami kepada Gubernur Kesepakatan Nasional yang diakui PBB akan terus berlanjut,” kata Kementerian Pertahanan Turki di Twitter.
September lalu, Turki juga meminta Mesir untuk menandatangani perjanjian hukum maritim untuk mengamankan hubungan di Mediterania Timur.
Tahun lalu, kepresidenan Turki mengatakan bahwa perjanjian tersebut akan memperkuat hubungan dengan pemerintah yang berbasis di Tripoli dan memberdayakan Turki di Mediterania Timur.
Kesepakatan Libya-Turki telah ditolak oleh Mesir, Yunani, Siprus dan Perancis, yang menyatakannya “batal demi hukum”.
(fath/arrahmah.com)