JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) berharap pada awal April 2014 ini sudah harus terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru tentang seragam sekolah, untuk jaminan secara peratuiran para siswi di Bali dapat mengenakan jilbab di sekolah.
“Agar ada waktu untuk mensosialisasikan sedini mungkin, demi pelajar Muslimah agar mendapatkan jaminan di Bali bisa memakai jilbab. Kalau sosialisasi itu terlambat/dekat dengan penerimaan siswa baru khawatirnya akan timbul penghambatan dari pihak sekolah,” kata ketua Tim Advokasi PB PII, Helmi Al Djufri saat berdialog dengan Direktur Pembinaan SMA Kemdikbud Harris Iskandar, di Kantor Dirjend Dikmen Kemdikbud, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menjawab permintaan PBPII itu, Harris Iskandar mengatakan bahwa Permen itu sudah dibahas dan sekarang tinggal tahap finalisasi. “Insya Allah sudah diterbitkan dan disosialisasikan sebelum Tahun Ajaran Baru,” ujarnya.
Nantinya, kata Haris, Permen akan kita cetak (seperti buku) lalu akan didistribusikan kepada seluruh instansi dan sekolah, kita juga akan menyiapkan soft copy nya di website, bisa didownload oleh semua orang dan diketahui oleh masyarakat. Kita juga akan sampaikan di forum-forum Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Permen ini. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh terhadap Peraturan Menteri.
Saat ditanyakan kepadanya bagaimana sikap Kemdikbud jika nanti masih ada kasus pihak sekolah melarang jilbab, sekalipun mengetahui Permen ini? Karena tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang, seperti contohnya sudah ada SK Dirjen Dikdasmen no.100 tahun 1991 tapi masih saja tidak dijalaninya.
Mengenai hal itu, Haris menjawab, “Makanya, kami juga berharap PII bisa bantu kami juga untuk mengingatkan mereka agar patuh pada Pusat, jangan melanggar aturan. Pemerintah Pusat kan yang menggaji mereka, masa mereka ga patuh. Kita sudah bantu anggaran dari BOS, masih saja tidak patuh/melanggar, di mana akalnya kalau begitu. Tentu akan kita tegur dan tindak tegas jika masih terjadi,” tukasnya.
Saat diminta Permen ini cakupannya tidak hanya di tingkat sekolah SD sampai SMA saja, tapi bisa diperluas sampai ke perguruan tinggi.
Haris menjelaskan kalau untuk perguruan tinggi itu di bawah tanggung jawab Dirjen Dikti. Permen yang sedang digarap ini kan dirumuskan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah, jadi hanya mengatur seragam dari SD sampai SMA/SMK. Kalau dulu kan ini satu Direktorat (Dirjen Dikdasmen) sekarang sudah dipecah (Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen). Dan Permen ini hanya mengatur tentang seragam, tidak yang lainnya. (azm/arrahmah.com)