JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah PBNU menyatakan penolakan, kini, Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan penodaan Agama.
Menurut PB Al-Irsyad, permintaan uji materi yang dilakukan sejumlah aktivis liberal dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu akan merugikan dan menodai agama.
“UU ini tidak boleh dicabut. Kalau sampai dicabut, maka orang akan seenaknya menghujat dan menodai kesucian agama,” kata ketua umum PB Pemuda Al-Irsyad, Geis Chalifah, di Jakarta, Jum’at (20/11).
Menurut Geis, kita tidak boleh menggunakan alasan demokrasi dan hak asasi manusia untuk mencabut UU tersebut, sebab masalah penodaan agama itu bukanlah masalah demokrasi atau HAM, tapi soal hak sebuah agama untuk mempertahankan diri dari tindak penistaan.
“Jadi, UU ini jangan sampai dihapus hanya dengan alasan demokratisasi. Itu salah besar,” kata Geis.
Geis berpendapat, penghapusan UU itu justeru amat potensial merusak proses demokratisasi dan pelanggaran HAM yang jauh lebih besar. Orang akan mudah mengaku-aku sebagai nabi atau bahkan tuhan, yang bisa menimbulkan reaksi balik yang tidak terkendali dari masyarakat penganut agama yang merasa dinodai kehormatannya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Zeid Alhadadi, ketua departemen dakwah PB Pemuda Al-Irsyad. Menurut Zeid, setiap agama punya hak konstitusional di negara Republik Indonesia untuk mempertahankan eksistensi agamanya dalam konteks konstitusi negara bukan dalam konteks agama negara.
Zeid menengarai, gerakan yang berupaya menghapuskan UU tersebut lebih nampak sebagai upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali paham atheisme yang sudah dilarang keras di negeri ini.
“Apalagi orang-orang itu selama ini memang dikenal sebagai penarik gerbong liberalisme dan sekulerisme,” kata Zeid.
Dalam pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1965 itu dinyatakan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu.”
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, sejumlah tokoh dan LSM melakukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1965. Mereka antara lain, YLBHI, ELSAM, Imparsial, Desantara Foundation dan DEMOS serta tokoh-tokoh liberal seperti Abdurrahman Wahid, Siti Musdah Mulia dan Dawam Raharjo. (hdytlh/arrahmah.com)