JAKARTA (Arrahmah.com) – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI-PB HMI) mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Dalam keterangan tertulis (LKBHMI-PB HMI menyebutkan, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan proses penanganan Investigasi Komnas HAM terkait aksi 21-22 Mei lalu yang menimbulkan kericuhan dan mengakibatkan adanya korban jiwa sebagaimana dalam pemberitaan diberbagai media massa.
Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional, Abd. Rahmatullah Rorano selaku Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan penanganan Komnas HAM terhadap masalah tersebut.
“Kami mengharapkan proses penanganan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak di intervensi oleh pihak manapun sebagai lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya. Komnas HAM semestinya independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Jakarta, Rahmatullah Rorano, Sabtu (19/7/2019), lansir Harian Terbit.
Komnas HAM juga dituntut untuk menjalankan fungsinya secara transparan dalam penanganan investigasi kasus tersebut dengan berlandaskan pada prinsip keadilan.
“Komnas HAM kita harapkan mampu mengungkap aktor dibalik aksi demontrasi yang mengakibatkan adanya korban jiwa,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika dalam investigasi nantinya ditemukan aktor aksi demonstrasi yang menyebabkan kericuhan agar wajib disampaikan kepada publik. Hal ini menjadi penting untuk menjaga trust masyarakat terhadap lembaga,.
“Selain itu, kami mendorong hasil-hasil temuan dalam investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM agar diserahkan dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)