GAZA (Arrahmah.com) – Angkatan Laut “Israel” terus melakukan serangan terhadap nelayan PAlestina di Jalur Gaza, mereka berupaya melemahkan ekonomi penduduk Palestina di Jalur Gaza dari segala sisi.
Selama periode 1-31 Oktober 2014, terdapat 18 penembakan yang mengakibatkan para nelayan terluka saat memancing, menghancurkan 2 kapal nelayan, penangkapan terhadap 7 nelayan dan penyitaan 2 kapal nelayan Palestina di Jalur Gaza,
seperti dilaporkan IMEMC pada Selasa (11/11/2014).
Pasukan Zionis tidak mengindahkan perjanjian gencatan senjata yang telah disepakati antara “Israel” dan kelompok bersenjata Palestina di bawah naungan Mesir pada 26 Agustus 2014 lalu.
Perjanjian tersebut mencakup dibolehkannya nelayan Palestina berlayar dalam jarak 6 mil di laut Gaza.
Menurut tim investigasi PCHR, semua serangan terjadi dalam jarak 6 mil, yang membuktikan bahwa kebijakan pasukan Zionis bertujuan untuk memperketat pembatasan nelayan Jalur Gaza dan mata pencaharian mereka.
Serangan “Israel” terhadap nelayan Palestina yang tidak menimbulkan ancaman bagi tentara Zionis di Jalur Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum dan hak asasi manusia internasional di mana disebutkan bahwa adanya perlindungan
penduduk sipil dan menghormati hak-hak mereka, termasuk hak setiap orang untuk bekerja dan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi sebagaimana dikodifikasikan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Namun tidak ada pihak internasional yang mampu menghentikan kekejaman “Israel” ini.
Serangan demi serangan yang dilancarkan pasukan Zionis terjadi di waktu di mana nelayan Palestina tidak menimbulkan ancaman bagi pasukan Zionis karena mereka tengah melakukan pekerjaan mereka untuk mencari nafkah. (haninmazaya/arrahmah.com)