ACCRA (Arrahmah.com) – Pasukan keamanan Ghana menggerebek dan menutup kantor kelompok hak asasi LGBTQ di ibu kota, Accra, kata organisasi itu, setelah politisi dan pemimpin agama menyerukan penutupannya.
Seks gay adalah pelanggaran pidana di negara Afrika Barat dan anggota komunitas LGBTQ menghadapi diskriminasi yang meluas.
“Pagi ini, kantor kami digerebek oleh Keamanan Nasional,” kata kelompok LGBT
+ hak asasi Ghana di Twitter pada Rabu (24/2/2021) seperti dilansir Al Jazeera.
“Saat ini, kami tidak lagi memiliki akses ke ruang aman kami dan keamanan kami terancam,” katanya, menambahkan bahwa “beberapa hari yang lalu, pemimpin adat mengancam akan membakar kantor kami tetapi polisi tidak membantu”.
Diplomat asing di negara itu mendapat kecaman setelah beberapa orang menghadiri pembukaan kantor itu pada 31 Januari.
Delegasi Uni Eropa di Ghana mentweet pada saat perwakilan mereka telah “berpartisipasi dalam pembukaan ruang komunitas baru”.
Direktur kelompok LGBTQ, Alex Donkor, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa menutup pusat tersebut “melanggar hak asasi manusia”.
“Ghana adalah negara bebas dan kami berharap presiden dan badan keamanan lebih melindungi kami daripada mengancam kami,” kata Donkor.
Belum ada pernyataan langsung dari polisi.
Tetapi pemilik properti, Asenso Gyambi, mengatakan dia telah melaporkan kelompok itu ke badan keamanan.
Gyambi mengatakan kepada AFP bahwa dia tidak mengetahui rumahnya disewa oleh LGBT + Hak Asasi Manusia Ghana.
“Saya tidak senang tentang itu. Saya harus melaporkannya ke badan keamanan untuk mengambil tindakan. Saya tidak akan menolerir aktivitas seperti itu di properti saya.”
Menteri yang ditunjuk Ghana untuk gender, anak-anak dan perlindungan sosial, Sarah Adwoa Safo, mengatakan minggu lalu bahwa “masalah kriminalitas LGBT tidak dapat dinegosiasikan dan praktik budaya kami juga tidak menyukainya”.
Tidak ada undang-undang di Ghana yang secara eksplisit melarang homoseksualitas, tetapi seks gay dikriminalisasi, dengan pelanggar berpotensi menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara. (haninmazaya/arrahmah.com)