TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Pasukan “Israel” memberlakukan langkah-langkah keamanan yang diperketat di desa Tepi Barat yang diduduki pada Jumat (2/6/2023) setelah tembakan dari pejuang Palestina melukai seorang tentara “Israel”.
Pasukan “Israel” menggeledah CCTV di toko-toko dan rumah-rumah di Deir Sharaf, yang terletak di dekat Nablus, kata sumber-sumber lokal sebagaimana dikutip oleh Al-Araby Al-Jadeed.
Pasukan menutup persimpangan Deir Sharaf yang terletak di antara kota Nablus, Jenin dan Tulkarm, menghentikan kendaraan selama beberapa jam saat mereka menggeledahnya, menurut sumber tersebut.
Hal itu terjadi ketika Maen Al-Shaer, seorang pemuda Palestina yang sebelumnya dipenjara oleh “Israel”, ditangkap oleh pasukan “Israel” pada Jumat (2/6) menyusul penggerebekan di rumah keluarganya di Burqa, desa lain di dekat Nablus.
Pasukan “Israel” pada malam hari juga menangkap seorang pemuda yang sedang melewati pos pemeriksaan militer di dekat Nablus, sebuah kota yang berulang kali menghadapi serangan militer mematikan.
Di Nabi Saleh, sebuah desa di provinsi Ramallah, seorang anak Palestina, berusia dua tahun, ditembak di kepala oleh pasukan “Israel” di Tepi Barat yang diduduki pada Kamis (1/6), kata sumber.
Tentara “Israel” menembaki sebuah kendaraan di pintu masuk Nabi Saleh, melukai anak dan ayah itu, kata aktivis Bilal Tamimi seperti dikutip oleh kantor berita resmi Palestina Wafa.
Sang ayah ditembak di lengan.
Pemukim “Israel” pada Kamis (1/6) tak ketinggalan, menebang puluhan pohon zaitun, dan tanaman merambat di tanah milik kota Beit Ummar dekat Hebron, kata aktivis media Mohammad Awad.
Pemukim juga membakar petak-petak tanah di kota Qusra di provinsi Nablus, kata aktivis Fuad Hassan.
Di Burqa, para pemukim menghancurkan batu nisan di sebuah pemakaman, kata Ghassan Daghlas, seorang pejabat Otoritas Palestina yang memantau aktivitas permukiman di utara Tepi Barat.
Kekerasan “Israel” terhadap warga Palestina adalah hal yang rutin.
Sepanjang tahun ini, pasukan dan pemukim “Israel” telah membunuh lebih dari 160 warga Palestina.
Permukiman melanggar hukum internasional. Mereka dianggap sebagai penghalang utama bagi solusi dua negara yang bisa diterapkan saat mereka mengukir tanah Palestina.
Ada lebih dari 700.000 pemukim yang tinggal secara ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (zarahamala/arrahmah.id)