PALESTINA (Arrahmah.com) – Pasukan “Israel” menembak dan melukai seorang remaja Palestina pada Jum’at malam (17/7/2015) di kota Abasan Al-Kabira timur distrik Khan Younis di Jalur Gaza selatan, kata saksi, sebagaimana dilansir Ma’an.
Mansour Abu Taima (14) dilaporkan terkena peluru di kaki kirinya di dekat perbatasan.
Remaja itu dibawa ke Rumah Sakit Eropa Gaza untuk perawatan di mana cederanya dilaporkan tidak terlalu parah.
Seorang juru bicara militer “Israel” mengklaim tidak memiliki informasi langsung mengenai insiden tersebut.
Pekan lalu, setidaknya ada 11 insiden di mana pasukan “Israel” melepaskan tembakan langsung di Palestina di “daerah yang dibatasi” di wilayah Jalur Gaza, menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB.
Dalam apa yang juga disebut sebagai “zona penyangga,” pemerintah “Israel” juga membatasi akses warga Palestina ke daerah di sepanjang perbatasan darat dan laut Jalur Gaza.
Zona ini diberlakukan dengan dalih keamanan, namun jelas menyebabkan dampak yang merugikan pada sektor pertanian dan perikanan warga Palestina.
Pasukan “Israel” telah berulang kali menembaki warga sipil Palestina di dekat perbatasan sejak perjanjian gencatan senjata yang ditandatangani 26 Agustus 2014 mengakhiri perang 50 hari antara “Israel” dan Hamas.
Bagian dari perjanjian itu dimaksudkan untuk membuka jalan bagi pembatasan akses ke daerah perbatasan.
Pada bulan Maret saja, ada total 38 insiden penembakan dan serangan ke Jalur Gaza serta insiden penangkapan, menurut Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia Palestinian atau Center for Human Rights (PCHR).
Angka itu naik dari 26 insiden sampai bulan Februari yang menyebabkan tujuh warga Palestina terluka dan satu orang terbunuh.
Menurut PCHR, zona penyangga “bersifat ilegal di bawah hukum ‘Israel’ dan internasional.”
Kelompok itu mengatakan: “Daerah tepat ditunjuk oleh ‘Israel’ sebagai ‘zona penyangga’ tidak jelas dan kebijakan ‘Israel’ ini biasanya ditegakkan dengan tembakan.”
(banan/arrahmah.com)