PALESTINA (Arrahmah.com) – Pasukan “Israel” menahan 100 warga Palestina di distrik Hebron selama bulan Maret, termasuk 25 anak-anak, ungkap sebuah kelompok hak asasi tahanan sebagaimana dilansir Ma’an pada Senin (6/4/2015).
Amjad Najjar, kepala Perhimpunan Tahanan Palestina di Hebron, mengatakan 34 dari 100 ditahan dipindahkan ke penahanan administratif, dengan 18 diantaranya berstatus sebagai pelajar.
Sebanyak 25.000 shekel ($ 6.300) denda dikenakan pada para tahanan.
Seorang wanita Palestina, Sanaa Jabarin ditahan dan dibebaskan setelah membayar denda.
Pasukan “Israel” secara rutin menangkap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, biasanya dengan dalih untuk interogasi keamanan.
Pemerintah “Israel” telah mengeluarkan perintah penahanan administratif 319 warga Palestina sejak awal tahun 2015, enam kali lebih banyak dari yang mereka lakukan pada tahun sebelumnya.
Ada lebih dari 6.000 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara “Israel” pada tanggal 1 April 2015, menurut Perhimpunan Tahanan Palestina.
(banan/arrahmah.com)