JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Budianto melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran bohong atau hoaks.
Pelaporan buntut pernyataan Roy Suryo yang menyebut putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.
“Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1×24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah,” ujarnya pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Selain penyebaran berita bohong, Budianto menilai Roy Suryo dengan sengaja membuat keonaran pada detik-detik akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden.
Menurutnya, Roy sedari awal memang bertujuan untuk mengganggu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih yang tinggal menghitung hari.
“Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” ujarnya.
“Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh,” lanjutnya.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
(ameera/arrahmah.id)