WASHINGTON (Arrahmah.com) – Kabar tewasnya Syaikh Usamah bin Laden telah memicu penilaian ulang terhadap perang di Afghanistan serta upaya yang lebih luas untuk memerangi terorisme. Hal ini pula yang menyebabkan Kongres, militer, serta pemerintahan Obama mempertimbangkan tujuan, strategi, biaya, dan wewenang kerja yang selama ini mendasari operasi AS selama hampir satu dekade, Times melaporkan pada Rabu (11/5/2011).
Dua senator yang paling berpengaruh – John Kerry, dari Demokrat wilayah Massachusetts dan Richard G. Lugar dari Republik wilayah Indiana – menyarankan sudah waktunya AS untuk memikirkan kembali usaha perang di Afghanistan.
“Kita harus bekerja sampai pada tataran yang paling kecil, sampai pada bagaimana agar kehadiran pasukan AS tidak menempatkan warga Afghanistan,” kata Kerry.
“Jangan lagi berbuat kesalahan, inilah yang secara fundamental tidak boleh dilanjutkan untuk terus menghabiskan $ 1 miliar per bulan pada operasi militer besar-besaran tanpa hasil yang terlihat.”
Kerry dan Lugar mengatakan bahwa mereka tetap menentang penarikan secara besar-besaran.
“Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan mendasar kami adalah menciptakan budaya ekonomi, politik, dan keamanan di Afghanistan,” kata Lugar.
Sementara para pejabat seperti enggan menjadikan isu kematian Syaikh Usamah untuk menjadi pembenaran dalam menghentikan pasukan AS di Afghanistan. Bahkan sebaliknya, Amerika Serikat harus melanjutkan strategi yang ada di Afghanistan untuk mengamankan keuntungan tambahan dan untuk lebih bisa menekan Taliban agar bisa bergabung di meja perundingan dalam rangka bernegosiasi mengenai rekonsiliasi politik.
Selain itu, AS pun mengeluarkan kebijakan baru untuk menggunakan kekuatan militer terhadap al Qaeda atau jaringan terkait lainnya yang diresmikan oleh ketua komite, Howard P. McKeon dari kubu Republik wilayah California.
Dalam kebijakan tersebut, “Amerika Serikat dibolehkan untuk terlibat dalam konflik bersenjata dengan Al Qaeda, Taliban, dan jaringan terkait,” dan bahwa presiden berwenang untuk menggunakan kekuatan militer – termasuk penahanan tanpa pengadilan – untuk orang-orang yang dicurigai merupakan anggota atau pendukung jaringan-jaringan itu.
“RUU ini tidak memperluas upaya perang,” kata McKeon. “Sebaliknya, undang-undang ini semakin baik untuk meluruskan otoritas hukum lama yang digunakan dalam menahan dan mengadili mereka yang berniat menyerang Amerika,” dalihnya. (althaf/arrahmah.com)