JAKARTA (Arrahmah.com) – Game Player Unknown’s Battlegrounds alias PUBG menjadi sorotan setelah terjadi serangan teror di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, akhir pekan lalu. Pelaku disebut terinspirasi dari permainan yang memang mengandung konten kekerasan ini.
Pelaku serangan teror tersebut ketika memberondongkan peluru, yang direkam menggunakan kamera di atas kepala, mirip dengan tampilan game baku tembak tersebut. Teori-teori pun beredar bahwa pelaku terinspirasi oleh PUBG meski dalam manifesto yang disebarkan sebelum penembakan sang pelaku menyatakan melakukan aksi terornya bukan karena game Fortnite dan Spyro the Dragon 3.
terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakan akan mengkaji pelarangan permainan PUBG karena dinilai menimbulkan mudarat.
Menurut Wasekjen MUI, Muhammad Zaitun Rasmin, tim pengkajian sedang mengumpulkan informasi terkait permainan tersebut.
“Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu,” kata Zaitun di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (22/3/2019), lansir Tirto.
Meski dinilai menimbulkan mudarat, Zaitun mengatakan MUI tidak bisa serta merta menyatakan permanan tersebut haram. Ia menegaskan, fatwa haram dikeluarkan setelah melalui pengkajian.
“Kami tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu,” tandasnya.
Zaitun menjelaskan MUI perlu mengambil sikap karena hal ini berkaitan dengan kemaslahatan umat. Baginya, MUI tidak hanya mengkaji obat dan makanan, tetapi semua masalah terkait kemaslahatan umat.
Zaitun menganalogikan PUBG sama dengan kasus zina.
“Al-Quran mengatakan jangan mendekati zina. Kenapa? Karena akan menjatuhkan pada zina. Maka ini juga, kalau game ini akan membentuk perilaku menjadikan seseorang menjadi pembunuh, teroris itu tentu patut untuk dilarang,” terangnya.
Zaitun juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengkajian pelarangan PUBG. Ia memastikan MUI akan menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait hal tersebut.
Seorang ulama Malaysia, Mufti Negri Sembilan Datuk Mohd Yusof Ahmad juga meminta pemerintah Malaysia untuk memblokir PUBG.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan PUBG tidak boleh dimainkan anak di bawah umur.
“Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu saat dihubungi, Sabtu (23/3/2019), lansir Detik.com.
(ameera/arrahmah.com)