YANGON (Arrahmah.com) – Setelah kekerasan yang dilakukan oleh segerombolan ekstrimis Buddhis terhadap masyarakat Muslim di beberapa bagian di Burma yang menewaskan puluhan Muslim meninggal dunia, pengadilan Burma menghukum tiga Muslim dengan hukuman 14 tahun penjara, menyalahkan mereka atas meletusnya kerusuhan bulan lalu.
Tun Tun Oo, pemilik toko emas yang toko miliknya diserang ekstrimis Buddhis, isterinya Myint Myint Aye dan seorang karyawan, dipenjara selama 14 tahun atas tuduhan “penyerangan dan pencurian” setelah adu mulut dengan seorang pelanggan Buddhis, menurut laporan koran Burma Kyemon, seperti dilansir Reuters dan Onislam.
Berdasarkan saksi yang dihadirkan di pengadilan, Tun Tun Oo menampar seorang wanita Buddhis yang menuduh karyawannya merusak jepit rambut emas yang dia ingin jual pada 21 Maret lalu.
“Insiden itu menyebabkan meletusnya kerusuhan di Meikhtila,” tuduh koran itu pada Jum’at (12/4/2013).
Setelah perselisihan di toko itu, sejumlah besar ekstrimis Buddhis melempari toko itu dengan batu hingga menghancurkan toko itu dan pertokoan di sekitarnya, dan meneriakkan kata-kata anti-Muslim.
Kemudian penyerangan terhadap Muslim meluas ke tempat-tempat lainnya. Masjid-masjid, sekolah-sekolah Islam, rumah-rumah Muslim serta toko milik Muslim dibakar atau dihancurkan di beberapa kota. Penyerangan itu juga menyebabkan puluhan nyawa Muslim melayang dan terluka, serta ribuan warga terpaksa mengungsi.
Beberapa bhiksu memimpin gerombolan ekstrimis itu menyerang Muslim di kota Meikhtila, menurut saksi mata.
Pemerintah mengatakan bahwa 1.594 rumah di Meikthtila dan sekitarnya hancur akibat dibakar atau dihancurkan oleh geromobolan ekstrimis itu.
Media pemerintah Burma melaporkan bahwa polisi telah menangkap lebih dari 60 orang pasca serangan terjadi di Meikhtila. Namun, tiga Muslim tersebut adalah orang pertama yang diproses di pengadilan serta diberi hukuman penjara. Sementara para pembunuh Muslim dan penyerang properti Muslim belum dihukum. (siraaj/arrahmah.com)