BALI (Arrahmah.com) – Bupati Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gede Agung Bharata, akan mencabut izin Hotel Four Season di Ubud, Gianyar, Bali karena telah menyewakan tempat untuk merayakan pernikahan pasangan sesama jenis.
Bharata mengatakan, hotel tersebut telah memperjualbelikan ritual agama untuk kepentingan bisnis, berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Ia menyatakan kecolongan dalam kasus ritual karma cleansing atau pembersihan diri atau pengklukatan atas pasangan gay di hotel tersebut, sebagaimana dilansir Okezone, Jum’at (25/9/2015).
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pada 17 September yang mewajibkan seluruh pimpinan aparat desa melapor ke pemangku adat dan pihak berwajib jika ada kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama agar kasus ini tidak terulang lagi.
“Jika masih ada pengelola hotel yang menjual paket-paket ritual agama, kami akan bertindak tegas dengan mencabut izinnya,” ujarnya, di Denpasar, Rabu (23/9).
Bharata menambahkan, kasus perayaan pernikahan pasangan sesama jenis tidak boleh terulang lagi. Ia menuturkan, pihaknya akan merancang peraturan bupati dan peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan simbol-simbol agama dalam industri pariwisata. (adibahasan/arrahmah.com)