YERUSALEM (Arrahmah.com) – Puluhan pemukim pendatang Yahudi pada hari Ahad (14/7/2019) pagi, menyerbu area Masjid Al-Aqsha di pintu barat masjid (Bab al-Magharibah) dengan mendapatkan pengamanan ketat pasukan penjajah Israel yang terus memberlakukan langkah-langkah ketat masuknya warga Palestina ke masjid.
Para pemukim pendatang Yahudi menyerbu Masjid Al-Aqsha setelah polisi penjajah Israel menyerbu mushallah Bab al-Rahma sebelum shalat subuh dan mengosongkannya.
Sejak pagi hari, pasukan penjajah Israel terus mengerahkan dan menempatkan penghalang jalan militer di jalan menuju Masjid Al-Aqsha dan di luar gerbang. Mereka menahan kartu identitas pribadi jamaah yang diizinkan memasuki halaman masjid.
Pejabat humas dan media di Departemen Wakaf Islam, Faras El-Dabas, mengatakan bahwa sebanyak 71 pemukim pendatang Yahudi, 8 mahasiswa Yahudi dan 6 anggota intelijen penjajah Israel menyerbu area Masjid Al-Aqsha.
Dia menjelaskan bahwa para pemukim pendatang Yahudi yang mendapatkan pengamanan pasukan penjajah Israel melakukan tur provokatif area masjid dan menerima penjelasan tentang “kuil Yahudi” yang mereka klaim, sementara beberapa dari mereka ada yang menggelar ritual Talmud di mushalla “Bab al-Rahma” dan Kubah Shakhrah, sebelum meninggalkan area masjid melalui gerbang Silsilah.
Profesor hukum internasional Hanna Issa mengutuk tindakan sewenang-wenang Israel di al-Quds terhadap situs-situs bersejarah, agama dan budaya, yang dilanjutkan dengan pencaplokan tanah, pembangunan kompleks-kompleks permukiman pendatang Yahudi, hingga penggalian terowongan yang terus dilakukan di sekitar dan di bawah Masjid Al-Aqsha.
Langkah-langkah tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap aturan hukum internasional dan resolusi PBB, khususnya resolusi Majelis Umum 36/147 tanggal 16 Desember 1981, yang mengutuk kebijakan dan praktik Israel terhadap tempat-tempat dan kekayaan budaya, agama dan sejarah di al-Quds, di antaranya adalah proses penggalian, pejarahan dan mengubah fitur tanah alami dan situs-situs sejarah, budaya dan agama.
(ameera/arrahmah.com)