MAUNGDAW (Arrahmah.com) – Sepasang suami-istri ditangkap oleh aparat perbatasan Burma (Nasaka) di kota Maungdaw Utara pada Jum’at pekan lalu dengan tuduhan bahwa mereka telah menikah tanpa izin dari pihak berwenang 14 tahun yang lalu, berdasarkan laporan rekan korban yang dikutip Kaladan Press pada Selasa (25/12/2012).
Kedua pasangan menikah tersebut bernama Shoffi Ullah (37) dan istrinya Jubaida Khatun (30). Keduanya adalah warga desa Maung Nama Aley Wra di kota tersebut.
14 tahun lalu, pada 1988, Shoffi Ullah telah menikahi Khatun setelah mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari otoritas desa. Pada saat itu belum ada peraturan untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas lokal, dan dewan desa telah mengizinkan mereka melangsungkan pernikahan.
Pada Jum’at malam, sekelompok Nasaka mendatangi rumah korban dan menangkap suami-istri tersebut dengan tuduhan menikah tanpa izin otoritas. Mereka telah menunjukkan surat-surat pernikahan mereka, tetapi Nasaka tetap menangkap mereka dan mereka dibawah ke kamp Nasaka untuk ditahan.
Pada hari berikutnya mereka dibebaskan tetapi setelah membayar 300.000 Kyat yang diminta oleh petugas Nasaka.
Seorang kerabat korban mengatakan bahwa tindakan Nasaka itu adalah tindakan disengaja dengan maksud memeras uang.
Pemerasan semacam ini sering terjadi terhadap Muslim Rohingya di Arakan. Mereka ditangkap tanpa alasan yang benar dan ditahan kemudian dibebaskan kembali dengan syarat membayar sejumlah uang yang diminta oleh otoritas Musyrik Burma. (siraaj/arrahmah.com)