BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Pasangan gay yang digrebek oleh warga di salah satu desa Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada Kamis (12/11/2020) malam diancam dengan peraturan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Pasangan ini dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Liwath (seks menyimpang, hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan di Banda Aceh, Sabtu (14/11/2020).
Jika terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang, maka keduanya akan menjalani uqubat cambuk di muka umum paling banyak 100 kali.
“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” jelas Zakwan.
Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang.
Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Selama tinggal di kosan tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.
Diketahui, warga menggrebek pasangan sesama jenis di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pasangan gay yang berinisial MU (26) dan As (34) ini tertangkap basah diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos-kosan pada Kamis (12/11/2020) pukul 23.30 WIB.
Kronologi kejadian berawal dari kecurigaan pemilik kos-kosan terhadap MU karena sering bergonta ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos. Pada saat digrebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.
Kemudian, oleh warga dan pemilik kos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat (13/11/2020) dini hari.
Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum.
(ameera/arrahmah.com)