JAKARTA (Arrahmah.id) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melayangkan teguran kepada produsen es krim asal China, Mixue.
PPOM MUI mendapati salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah (Jateng) memasang logo halal, padahal proses sertifikasi masih berlangsung.
“Sanksi mengklaim, itu kan sebetulnya ada di aturan. Bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif,” kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati kepada wartawan di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), lansir Detik.com.
“Di kasus yang kemarin itu kami langsung tegur. Kami langsung kontak sebetulnya itu nggak boleh,” ungkapnya.
Kendati begitu, Muti juga menjelaskan Mixue telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI. Hanya, yang dilakukan Mixue memang salah karena proses sertifikasi masih belum rampung. Jadi memang belum boleh memakai tulisan ataupun logo halal.
“Sebetulnya Mixue kan sedang proses ya, insyaallah mudah-mudahan bisa segera selesai. Ya jadi mereka mereka merasa dengan lagi diurus ya itu tuh merasa seperti itu, salah sih sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa progres sertifikasi Mixue telah melewati tahapan audit. Di mana, kata dia, saat ini sudah pada tahapan akhir.
“Ya auditnya udah jalan kok, tinggal udah di ujunglah. Sudah mungkin 70-an persen sudahlah. Proses auditnya sudah selesai, hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Muti juga mengimbau produsen makanan dan minuman tidak mengklaim logo halal sepihak. Ia menganjurkan produsen segera mengurus sertifikasi halal atas produknya.
“Jadi yang belum sertifikasi halal segera ngurus. Karena proses itu kan bisa cepat bisa lambat ya, jadi mereka harus segera ngurus. Kemudian, selama menuju proses sertifikasi halal jangan kemudian klaim sendiri. Walaupun merasa, oh saya bahan saya sudah halal semua misalnya,” katanya.
“Karena secara internal misalnya menggunakan bahan bersertifikat halal itu juga nggak boleh dipakai untuk klaim. Lebih baik diurus aja sertifikat halalnya, keluar sertifikat halal untuk mereka gitu ya. Jadi jangan klaim sendiri, apalagi sampai menyesatkan konsumen,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)