JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada tahun 2006 Pasal Penghinaan Presiden sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah 9 tahun berlalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan kembali pasal 263 ayat 1 RUU KUHP itu ke DPR untuk dihidupkan kembali. Pasal tersebut berbunyi :
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
“Masuknya pasal yang telah dimatikan oleh MK dalam ketentuan suatu RUU berpotensial mengancam Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam konsitusi mengingat pasal tersebut dibatalkan oleh MK oleh karena terbukti melanggar HAM.” Demikian ujar ahli hukum tata negara Dr. Dwi Bayu Anggono kepada detikcom, Ahad (2/8/2015).
Ia melanjutkan, “Upaya untuk memasukkan ketentuan pasal yang sudah mati dalam ketentuan RUU jika diniatkan sebagai upaya kesengajaan (penyelundupan hukum) karena ada kepentingan tertentu merupakan hal yang percuma, karena jika nanti ada pihak yang mengajukan pengujian kembali terhadap ketentuan tersebut maka dapat dipastikan akan dibatalkan kembali oleh MK dan hal tersebur justru akan dapat menurunkan wibawa DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU.” (adibahasan/ar1/arrahmah)