JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 01.46 WIB, mengumumkan hasil pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Beberapa pihak sepakat tidak menandatangani berita acara pemeriksaan terkait rekapitulasi tersebut.
Saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh KPU. Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil pilpres.
“Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan,” kata Azis usai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari, seperti dilansir Kompas.com.
Azis mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, melawan kecurangan, hingga melawan kesewenang-wenangan. Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.
Selain saksi dari paslon 02, saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya juga memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan. (haninmazaya/arrahmah.com)