AMMAN (Arrahmah.com) – Parlemen Yordania mengesahkan undang-undang pada Selasa (15/3/2016) yang melarang penyewaan dan penjualan real estate kepada warga “Israel” di kota kuno Petra. Undang-undang tersebut merupakan amandemen terhadap undang-undang Pembangunan dan Otoritas Pariwisata Petra dan diajukan oleh anggota parlemen Mahmud Kharabsheh dan Assaf Shoubaki.
Undang-undang tersebut memungkinkan warga asing untuk berinvestasi di tanah di sekitar Petra Archaeological Park, namun melarang “Israel” menyewa atau membeli real estate di seluruh wilayah Petra.
MP Shoubaki mengatakan kepada kantor berita Turki Anadolu Agency, “Kedaulatan nasional kami lebih penting daripada investasi asing dan saya akan bekerja sama dengan rekan-rekan saya di parlemen untuk menegakkan undang-undang ini di semua daerah di Yordania dan tidak hanya di Petra,” lansir MEMO.
Menurut Departemen Pariwisata dan Barang Antik Yordania, lebih dari 100.000 warga “Israel” mengunjungi Yordania setiap tahun.
(ameera/arrahmah.com)