AMMAN (Arrahmah.com) – Parlemen Yordania mengambil kebijakan resmi yang ditetapkan pada hari Senin (16/4/2012) untuk mendiskualifikasi partai politik Ikhwanul Muslimin, gerakan oposisi terbesar negara itu, DPA melaporkan.
Dalam salah satu sidang Majelis Rendah, 46 dari 83 anggota parlemen Yordania memilih untuk menambahkan item dalam RUU politik negara tersebut dengan melarang pembentukan partai politik berbasis agama.
Parlemen kemudian mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi Front Aksi Islam (IAF) – cabang politik Ikhwanul Muslimin dan partai politik terbesar negara itu – untuk berpartisipasi dalam pemilihan parlemen mendatang.
Sementara itu, IM mengklaim bahwa amandemen tersebut datang sebagai “pembalasan” dari oposisi Ikhwanul Muslimin yang takut bahwa pemilu mendatang akan didominasi loyalis rezim suku di ruang legislatif.
“Ini hanya yang terbaru dalam serangkaian tindakan yang dilakukan oleh mereka untuk membatasi pengaruh partai politik dan setiap pandangan yang berbeda di parlemen dan kehidupan politik secara umum,” kata Zaki Bani Rsheid, ketua IAF pada DPA.
“Kami percaya semua warga negara Yordania – tidak hanya Islam – harus memiliki hak untuk membentuk partai politik tanpa syarat,” tambahnya.
Bani Rsheid bersumpah bahwa pihaknya akan melawan undang-undang tersebut dengan segala cara. (althaf/arrahmah.com)