BERN (Arrahmah.com) – Parlemen Swiss memberlakukan larangan Muslimah mengenakan cadar di tempat umum. Larangan tersebut dikeluarkan pada Selasa (27/9/2016), beberapa hari setelah seorang politisi sayap kanan mengusulkan pelarangan jilbab pada foto KTP dan paspor.
Majelis parlemen mempersempit larangan tersebut menjadi cukup cadar wajah saja.
Undang-undang itu menyatakan bahwa tidak seorang pun diizinkan untuk menutupi wajahnya di depan umum.
Wobmann, dari Partai anti-imigrasi Rakyat Swiss, mengatakan bahwa larangan jilbab akan melestarikan budaya Swiss. Dia juga mendukung pelarangan jilbab.
Sebuah jajak pendapat pada Agustus kemarin menemukan fakta bahwa 71 persen warga Swiss mendukung pelarangan cadar, lansir Daily Sabah. (fath/arrahmah.com)