MOSKOW (Arrahmah.id) – Anggota parlemen Rusia pada Jumat (14/7/2023) mengesahkan undang-undang yang melarang perubahan gender.
Anggota majelis rendah parlemen Rusia, State Duma, dengan suara bulat memilih untuk menyetujui RUU tersebut pada sesi pleno di Moskow.
Dilansir Anadolu Agency, RUU tersebut sekarang akan disetujui oleh majelis tinggi parlemen, Dewan Federasi, dan kemudian harus ditandatangani oleh presiden Rusia untuk mulai berlaku.
RUU tersebut melarang intervensi medis apa pun, baik operasi bedah maupun penggunaan obat-obatan, yang bertujuan untuk membentuk ciri fisik dari jenis kelamin lain pada seseorang.
Itu juga melarang perubahan jenis kelamin dalam dokumen yang dikeluarkan negara. Bahkan sebuah pernikahan akan dibatalkan jika salah satu pasangan mengubah jenis kelaminnya.
Orang yang mengubah jenis kelaminnya akan dilarang mengadopsi anak.
RUU tersebut menarik pengecualian untuk intervensi medis untuk pengobatan “anomali” bawaan dari pembentukan gender pada anak-anak.
Inisiatif tersebut dipresentasikan oleh para deputi State Duma pada bulan Mei, dengan 400 anggota parlemen mendukung rancangan undang-undang tersebut. (rafa/arrahmah.id)