PARIS (Arrahmah.com) – Parlemen Perancis tengah melakukan pemungutan suara untuk memutuskan hukum mengenai pelarangan penutup wajah yang biasa digunakan oleh Muslimah yang dikenal dengan niqab atau burqa.
336 anggota parlemen mengambil bagian dalam pemungutan suara ini. Kebanyakan dari anggota parlemen menjadi kelompok oposisi dan sebuah partai (Partai Sosialis) tidak mau mengambil bagian dalam voting ini.
Presiden Perancis, Nicolas Sarcozy sejak awal sangat mendukung ide ini dan mengatakan bahwa mengenakan penutup wajah “sangat menyakiti martabat perempuan dan hal tersebut tidak dapat diterima dalam masyarakat Perancis”.
Para penasehat pemerintahan memperingatkan bahwa pelarangan ini dapat menjadi penyulut kemarahan Muslim di Perancis, namun pemerintah kafir PErancis sepertinya tidak mempedulikan nasehat ini.
Perancis merupakan negara Eropa yang memiliki penduduk Muslim terbesar di Eropa, dengan perkiraan berjumlah lima juta orang dan sekitar 2.000 Muslimah di Perancis mengenakan burqa.
Hukum ini akan diberlakukan di tempat-tempat umum di Perancis termasuk di jalan-jalan kecil.
Siapapun yang ditemui mengenakan burqa akan didenda sebesar 125 euro. Dan siapapun yang memaksa seseorang untuk mengenakan niqab akan didenda 25.000 euro dan hukuman kurungan selama satu tahun.
Jika hasil voting menunjukkan kemenangan di pihak pemerintah, maka hukum ini akan berlaku mulai september mendatang.
Hukum yang serupa juga diberlakukan di Belgia sejak April lalu. (haninmazaya/arrahmah.com)