TEL AVIV (Arrahmah.com) – Komite Menteri Legislasi “Israel” menyetujui rancangan baru dari RUU muazin. RUU tersebut akan melarang Masjid menggunakan pengeras suara dengan alasan polusi suara.
RUU tersebut tinggal melalui tiga tahapan lagi di Knesset untuk dapat secara sah menjadi hukum.
Media-media “Israel” menyebutkan bahwa pelarangan penggunaan pengeras suara tersebut akan diberlakukan di Yerusalem dari pukul 11:00 hingga 07:00 waktu setempat, lansir Saudi Gazette (11/2/2017).
Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu mengklaim bahwa semua agama berkali-kali mengeluh atas kebisingan dari muazin.
Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menilau RUU itu akan membawa bencana bagi Yerusalem. (fath/arrahmah.com)