TEL AVIV (Arrahmah.com) – Knesset Israel akan memberikan suara pada hari Rabu atas sebuah amandemen KUHP yang diajukan untuk melegalkan penggunaan hukuman mati terhadap orang-orang Palestina yang terlibat dalam serangan anti-pendudukan.
Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa RUU tersebut diajukan ke Knesset oleh tiga warga Israel pada tanggal 30 Oktober 2017, lansir The Palestinian Information Center.
RUU yang diamandemen tersebut menetapkan bahwa jika seorang warga Palestina dihukum karena melakukan serangan yang mengakibatkan kematian orang Israel, maka menteri perang Israel dapat memerintahkan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Keputusan tersebut tidak memerlukan konsensus pendapat di antara para hakim tapi hanya mayoritas biasa tanpa ada kemungkinan untuk meringankan hukuman.
Anggota Knesset Israel yang mengajukan RUU tersebut mengklaim bahwa membebaskan tahanan Palestina setelah dipenjara dalam waktu tertentu (mengacu pada kesepakatan pertukaran tahanan) setelah mereka melakukan “serangan mengerikan” akan melemahkan kemampuan Israel dalam menangkal serangan serupa.
PCHR menegaskan bahwa RUU ini hanya upaya untuk melegitimasi status quo serta kebijakan pembunuhan dan eksekusi ekstra-yudisial yang telah dilakukan terhadap warga Palestina berdasarkan perintah langsung dari pengambil keputusan tertinggi di kemiliteran Israel.
PHCR juga menyebut amandemen tersebut melanggar kewajiban Israel berdasarkan Pasal (6) Perjanjian Internasional tentang Hak-hal Sipil dan Politik yang menetapkan kondisi tertentu untuk menjatuhkan hukuman mati yang tidak tersedia di pengadilan militer Israel.
(ameera/arrahmah.com)