YERUSALEM (Arrahmah.com) – Parlemen “Israel” memberikan persetujuan awal bagi undang-undang yang akan membatasi adzan dari masjid dan melarang penggunaan pengeras suara di semua waktu, seperti dilansir AFP dan Reuters pada Rabu (8/3/2017).
Rancangan Undang-undang (RUU) ini memicu adu mulut di parlemen dan kemarahan anggota parlemen Arab – yang beberapa di antaranya merobek salinan dari dua buah undang-undang dan kemudian dikeluarkan dari ruangan.
Dalam RUU pertama, pemerintah akan melarang dikumandangkannya adzan melalui pengeras suara antara 23.00 hingga 7.00. Sementara RUU kedua akan melarang amplifikasi di wilayah pemukiman di semua jam dan pemerintah berwenang untuk mengambil denda sebesar 10.000 shekel (US $ 2.700).
Versi pertama akan berlaku untuk masjid di Yerusalem serta di “Israel”, tetapi tidak untuk Masjid al-Aqsha, kantor berita AFP melaporkan. Sementara dalam rancangan yang kedua tidak jelas apakah akan mencakup al-Aqsha atau tidak.
Pada bulan November 2016, ketegangan besar muncul antara populasi Yahudi dan Muslim setelah Benjamin Netanyahu mendukung salah satu dari rancangan undang-undang. (althaf/arrahmah.com)