LONDON (Arrahmah.com) – Anggota parlemen Inggris memberikan suara pada Senin (13/10/2014) untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara, sebuah langkah yang tidak akan mengubah kebijakan pemerintah, tetapi membawa nilai simbolis saat Palestina mengupayakan pengakuan internasional, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin.
Inggris tidak mengklasifikasikan Palestina sebagai sebuah negara, tetapi mengatakan bahwa Palestina bisa melakukannya kapan saja jika mereka yakin hal itu akan membantu mempromosikan perdamaian antara Palestina dan “Israel”.
Perdana Menteri David Cameron abstain dari pemungutan suara, yang diundang oleh seorang anggota parlemen oposisi, dan juru bicara Cameron sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan luar negeri Inggris tidak akan terpengaruh apapun hasilnya.
Pemungutan suara itu diawasi ketat oleh rakyat Palestina dan “Israel” berusaha untuk mengukur kesiapan negara-negara Eropa untuk bersikap atas harapan Palestina untuk mendapat pengakuan dari negara-negara anggota PBB.
Mosi terakhir, yang disahkan oleh 274 orang untuk 12 negara bagian menyatakan: “Parlemen ini berpendapat bahwa Pemerintah harus mengakui negara Palestina berdampingan dengan negara “Israel” sebagai kontribusi untuk mengamankan solusi dua negara yang dinegosiasikan.”
Pemungutan suara ini muncul setelah pemerintah baru Swedia secara resmi mengakui Palestina, langkah yang dikutuk oleh “Israel”.
(ameera/arrahmah.com)