VIENNA (Arrahmah.com) – Mayoritas Parlemen Austria menyetujui RUU yang kontroversial pada Rabu (26/2/2015), yang bertujuan untuk merevisi undang-undang bersejarah atas status Muslim di Austria. Demikian dilaporkan Worldbulletin.
Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak 1912. Hukum Islam, yang dikenal sebagai Islam Gesetz, diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria dianeksasi Bosnia-Herzegovina.
Sementara undang-undang baru, disiapkan oleh koalisi Austria dari Partai Sosial Demokrat dan Partai Rakyat, disahkan menjadi undang-undang pada pertemuan Majelis Umum Rabu (26/2). Sidang pengesahan RUU itu menyajikan perdebatan sengit antara wakil dari pemerintah dan oposisi.
Yang pertama mengagaskan dasar RUU itu adalah Heinz-Christian Strache – seorang anggota parlemen dari sayap kanan dan anti-imigran Partai Kebebasan. Dia mengatakan bahwa parlemen perlu mengeluarkan undang-undang yang lebih ketat terhadap “Islam radikal.”
Strache juga berpendapat bahwa imam harus berkhotbah di Jerman tidak dalam bahasa mereka sendiri. “Islam bukanlah bagian dari Austria. RUU ini juga harus mencakup larangan menara masjid dan burqa, karena ini adalah simbol politik. RUU ini jauh dari sasaran,” katanya.
Anggota parlemen asal Turki, Alev Korun dari Partai Hijau menyatakan bahwa hukum harus disiapkan sesuai dengan kondisi saat ini, mengatakan “Muslim adalah bagian dari Austria seperti umat agama lain.”
Korun menyatakan dukungan partainya terhadap pasal yang menyatakan bahwa “dibutuhkan imam kelahiran Austria untuk dipekerjakan setelah menerima pendidikan di universitas Austria.”
“RUU ini tidak harus mengarah pada penampilan yang mencurigakan terhadap Muslim. Sebagai anggota Green, kita menentang tundang-undang itu karena kelemahannya melebihi keuntungannya,” tambahnya.
Ia lebih lanjut menyuarakan tuntutan mereka untuk transparansi mengenai larangan pendanaan asing untuk organisasi Islam di negeri ini.
Menteri Federal Josef Ostermayer dari Partai Sosial Demokrat membela undang-undang itu. Dia mengatakan mereka siap setelah berkonsultasi dengan perwakilan dari kedua Komunitas Islam Austria dan masyarakat Alevi, menambahkan bahwa para pemimpin masyarakat menyetujui UU tersebut.
Komunitas Islam Austria atau IGGiO, adalah lembaga keagamaan resmi Muslim yang tinggal di Austria. Mereka menekankan bahwa “UU Islam” bukan hukum teror dan keamanan, tetapi dirancang hanya untuk menyesuaikan, meng-update dan memodernisasi 1.912 Hukum Islam yang tersedia.
Ostermayer juga menyarankan bahwa RUU itu melindungi hak-hak semua umat Islam.
Menteri Luar Negeri dan Integrasi, Sebastian Kurz mengatakan, mereka bertujuan untuk mengurangi pengaruh eksternal dengan mengadakan larangan pendanaan. “Kami tidak ingin imam yang ditunjuk oleh pemerintah lainnya,” katanya.
Kurz mengatakan ia percaya Islam milik Austria, mengatakan “Austria mengakui Islam pada tahun 1912. Lebih dari 500.000 Muslim tinggal di sini. Sebagai negara yang merupakan rumah bagi imigran, kita tidak bisa mengabaikan Muslim.”
Perdebatan tiga setengah jam panjang diikuti oleh dua amandemen terhadap pasal tentang organisasi Islam oleh pemerintah, baik yang telah disetujui sebelum sidang umum melalui voting. Status organisasi Islam ini akan diperpanjang dari Desember 2015 sampai Maret 2016 dari masjid bergeser status dasarnya menjadi berbadan hukum, dan memungkinkan para imam harus dibayar gajinya oleh Komunitas Islam Austria.
Hukum menjamin beberapa hak Muslim, termasuk pendidikan agama di sekolah umum, sementara kini termasuk pasal yang dianggap sebagai pelanggaran kesetaraan Muslim dan kebebasan beragama dan organisasi. Masyarakat Islam Austria yang melakukan pembicaraan atas UU dengan pemerintah federal menyuarakan kekhawatiran atas perlakuan yang tidak sama antar umat beragama.
Dalam pernyataan terbarunya, badan agama menuntut undang-undang tersendiri bagi badan agama, hak yang sama bagi umat Islam sebagai umat beragama lain dan pencabutan larangan pendanaan eksternal.
Hukum membebankan terjemahan Jerman standar atas Al-Qur’an dan teks-teks agama lainnya, dan mengatur ajaran Islam di negeri ini. Sementara Komunitas Islam ingin memiliki wewenang untuk memilih instruktur yang akan mendidik para imam dan merencanakan kurikulum mereka sendiri.
Undang-undang juga memungkinkan pihak berwenang untuk membatalkan beberapa kegiatan keagamaan karena alasan keamanan yang memungkinkan. Menurut RUU tersebut, masjid yang tidak memiliki badan hukum juga akan ditutup.
Para penentang mengatakan pemerintah ingin memiliki kontrol lebih besar atas masjid dengan tidak menerima masjid asosiasi-status, yang dikatakan melawan hak untuk membentuk sebuah asosiasi. Undang-undang ini juga telah menuai kritik dari umat Islam di seluruh dunia.
Undang-undang yang diusulkan, bagaimanapun, tidak mengandung ketentuan-ketentuan yang akan menguntungkan kaum Muslim sekitar 500.000 tinggal di Austria, termasuk hak bagi umat Islam untuk mengambil ijin selama shalat Jum’at dan untuk pergi berlibur selama perayaan keagamaan tertentu.
Selain itu, sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga publik lainnya, termasuk rumah sakit, tentara dan penjara harus menawarkan makanan halal sesuai dengan persyaratan makanan Muslim. (adibahasan/arrahmah.com)