JOHANNESBURG (Arrahmah.id) – Pada Selasa (22/11/2023), parlemen Afrika Selatan menyetujui mosi untuk memutuskan hubungan dengan “Israel” dan menutup kedutaan “Israel” di Johannesburg sampai gencatan senjata permanen di Jalur Gaza tercapai.
Mosi tersebut diusulkan oleh partai berkuasa Kongres Nasional Afrika dan mendapat suara dari 248 anggota parlemen yang mendukung dan 91 menentang.
Sebagai bentuk keberatan, “Israel” memanggil duta besarnya untuk Afrika Selatan, Eliav Belotserkovsky, “untuk berkonsultasi.”
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa mengatakan pada Selasa (22/11) bahwa “hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina melalui penggunaan kekuatan yang melanggar hukum oleh “Israel” adalah kejahatan perang.”
“Penolakan yang disengaja terhadap obat-obatan, bahan bakar, makanan dan air kepada penduduk Gaza sama saja dengan genosida,” tambahnya dalam pertemuan virtual para pemimpin negara blok BRICS. (zarahamala/arrahmah.id)