JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada sidang paripurna DPR, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf mempertanyakan penangkapan aktivis Islam Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertuliskan huruf Arab oleh pihak kepolisian. Menurut dia, cara penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Nurul Fahmi tidak elok, apalagi penangkapannya dilakukan pada malam hari. Jika apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut terus terjadi, itu akan mencoreng kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
“Kami mempertanyakan kenapa saudara Nurul Fahmi yang tanpa pelapor akan diusut, sementara pelaku lain tidak diusut? Dalam undang-undang yang tidak boleh menodai bendera Indonesia. Ada equality before the law telah kita langgar,” kata Yusuf di Ruang Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1/2017).
Pada kesempatan itu Almuzammil Yusuf menunjukkan sejumlah gambar merah putih yang dicoret-coter oleh sejumlah orang
1. Konser band bergambar artis Indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yang menulis kata : “Kita Indonesia” di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yang bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF)
Dia mengungkapkan, dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, “Maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih,” tanyanya.
“Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas,” demikian Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini lantang mempertanyakan siakp diskriminasi aparat penegak hukum.
(azm/arrahmah.com)