Washington (arrahmah) – Proses hukum terhadap Khalid Sheikh Mohammed dan empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam serangan 11 September 2001 di AS akan dimulai Kamis waktu setempat (Jumat waktu Indonesia) di Teluk Guantanamo, Kuba.
Mohammed, yang diduga otak dari serangan-serangan itu ditahan di sebuah penjara CIA (Badan Intelijen Pusat) AS setelah ia ditangkap Maret 2003, sebelum ia dipindahkan ke penjara militer Teluk Guantanamo bersama empat tahanan lainnya September 2006.
Semua lima orang itu bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah sesuai dengan keputusan komisi-komisi militer yang diperintahkan oleh Presiden AS George W.Bush untuk mengadili para tersangka dalam perang terhadap terorisme.
Para tersangka akan diadili atas 165 tuduhan termasuk melakukan persekongkolan, pembunuhan yang melanggar hukum perang, menyerang warga-warga sipil dan objek-objek sipil dan terorisme. Tuduhan-tuduhan lain termasuk menimbulkan luka tubuh yang serius, penghancuran properti dan memberikan dukungan materi bagi terorisme.
Empat tersangka lainnya adalah Ramzi bin al Shibh, yang dituduh menjadi penghubung antara para pembajak dan pimpinan Al Qaeda, Walid bin Attash, yang diduga melatih para pembajak, Ali Abd al Aziz Ali, keponakan Mohammed dan diperkirakan deputinya, dan Mustafa Ahmed al Hawsawi.
Kelima orang itu ditahan di satu lokasi rahasia di pangkalan Angkatan Laut AS di Guantanamo, terpisah dari fasilitas yang menahan para tahanan tingkat lebih rendah.
Sembilan belas pembajak membajak empat pesawat untuk menyerang dua menara World Trade Center di New York dan Pentagon dekat Washington. Pesawat keempat jatuh di Pennsylvania. Serangan-serangan itu menewaskan 2.973 orang.
Kasus-kasus hukuman mati mungkin akan meningkatkan kecaman terhadap komisi-komisi militer, yang telah ditantang di pengadilan. Para pembela hak asasi sipil mempertanyakan tentang keadilan pengadilan-pengadilan itu.
Setiap tersangka akan didampingi para pengacara militer dan mereka dapat juga menyewa pengacara sipil. Para hakim yang maemimpin sidang-sidang itu akan memutuskan tipe bukti yang dapat digunakan, termasuk informasi yang diperoleh melalui metode-metode pemeriksaan yang keras.
Pentagon Mei mengumumkan tuduhan-tuduhan terhadap Mohammed al Qahtani, yang ditahan di Guantanamo, dicabut. Tidak ada alasan diberikan.
Al Qahtani diduga pembajak berusia 20 tahun tetapi dicegat ketika berusaha memasuki AS sebelum serangan-serangan itu. Ia kemudian ditangkap di Afghanistan.
Tidak ada fasilitas di Teluk Guantanamo untuk melaksanakan eksekusi-eksekusi, dan tetap tidak jelas bagaimana Pentagon akan melaksanakan hukuman mati itu. Militer AS tidak melaksanakan hukuman mati seorangpun sejak tahun 1961, demikian DPA. [md]
Sumber: MuslimDaily