Oleh Ine Wulansari
Pendidik Generasi
Para pedagang di Tanah Abang dan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) menjerit, pasca aplikasi Tiktok menjamur. Gempuran barang impor dengan harga murah terus masuk melalui aplikasi Tiktok yang diketahui menjalankan bisnis secara bersamaan. Baik bisnis media sosial maupun e-commerce. Tentu hal tersebut sangat merugikan pedagang dan pelaku UMKM, sebab Tiktok shop menjual barang-barang dengan harga yang ekonomis.
Sebelum aplikasi Tiktok booming dan diminati, sudah ada marketplace seperti shoope, lazada dan sejenisnya, mereka mengaku hal itu tidak berpengaruh pada pasaran. Dengan adanya Tiktok Shop, justru memperburuk omzet penjualan mereka. Sebab platform tersebut menyerang dengan dua fungsi ganda sekaligus.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak Tiktok yang menjadikan aplikasinya sebagai tempat berjualan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik. Namun ia tetap memperbolehkan untuk berjualan, tapi tidak disatukan dengan media sosial. Selain itu, MenKopUKM akan mengatur cross border commerce (transaksi keuangan di mana pembayaran dan penerimaan berada di negara yang berbeda), agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Ritel luar negeri harus mengikuti prosedur dalam menjual barangnya. Mereka harus masuk melalui mekanisme impor terlebih dahulu, baru diperbolehkan menjual barangnya di pasar digital Indonesia. (liputan6.com, 12 September 2023)
TikTok Shop Mematikan Usaha Kecil
Memang benar saat ini kita berada di era digital. Satu sisi begitu banyak kemudahan yang diperoleh masyarakat dalam melakukan aktivitas berbelanja khususnya. Akan tetapi di sisi lain, usaha para pedagang lokal kian terpinggirkan. Mulai dari harga, kualitas, dan pemasarannya saja kalah bersaing. Sehingga menyebabkan sebagian besar masyarakat beralih dalam melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi yang tersedia. Karena berbagai produk dan diskon disuguhkan oleh marketplace yang ada.
Persaingan antara pedagang lokal dan platform Tiktok semakin memanas. Barang-barang impor yang gencar masuk, sangat merugikan. Mereka berharap, pemerintah perlu mengatur masuknya barang impor tersebut. Karena diketahui, platform besar ini kerap kali ‘bakar uang’ untuk memperebutkan potensi pasar. Sehingga masyarakat lebih tertarik untuk berbelanja melalui aplikasi tersebut dan meninggalkan produksi lokal. Dengan cara seperti ini, pasar lokal lama-kelamaan akan sekarat bahkan mati.
Adanya TikTok Shop Akibat Kebijakan Kapitalisme
Pemerintah mengaku telah berupaya mengatasi kondisi tersebut. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Izin Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ia menyampaikan, pembahasan dari pihaknya sudah selesai dan tinggal menunggu harmonisasi.
Meskipun tengah membahas dan mencari solusi, akan tetapi dari pihak pemerintah tidak semua mendukung rencana tersebut sepenuhnya. Seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, ia mengatakan kekhawatirannya bila aplikasi Tiktok Shop ini dilarang total. Sebab, ada sebagian pelaku UMKM memanfaatkan aplikasi tersebut. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, pemerintah sebaiknya menghitung secara cermat rencana pelarangan Tiktok Shop. Ia mengingatkan jangan sampai karena pemerintah gagal meng-upgrade kapasitas UMKM dalam memanfaatkan pasar digital, fasilitas online yang semestinya bisa membantu UMKM malah dilarang.
Melihat persoalan tersebut, semestinya pemerintah jeli dalam mensiasati dan memberi solusi agar pedagang lokal tidak mati langkah dalam usahanya. Bukan sekadar menutup platform Tiktok Shop yang dianggap merugikan, akan tetapi harus ada langkah pasti yang mampu mendukung pelaku usaha agar bisa bersaing secara sehat. Kita tidak boleh lupa akan adanya pasar persaingan sempurna. Di mana pasar ini hadir persaingan ketat berupa lokasi, harga, serta target yang jadi sasaran bisnis. Contohnya, minimarket dengan nama berbeda tetapi lokasi berdekatan. Bahkan bersaing dengan warung-warung disekitarnya. Selain itu, adanya pasar bebas, global, dan perdagangan bebas pun merupakan turunan pasar persaingan sempurna.
Oleh karena itu, keberadaan pasar persaingan sempurna berikut mekanismenya ini merupakan konsekuensi diterapkannya sistem ekonomi Kapitalisme. Tiktok Shop bukti nyata sebagai praktik persaingan pasar sempurna hanya saja berbentuk digital. Dengan membiarkan pedagang kecil bersaing dengan Tiktok Shop yang besar, ibarat membunuh pedagang secara perlahan.
Inilah gambaran diberlakukannya sistem ekonomi Kapitalisme, peran negara dalam memberi perlindungan pada rakyat sangat minim bahkan tiada. Berbagai kebijakan yang telah ditetapkan justru mencekik rakyatnya. Sehingga rakyat dibiarkan mencari rezeki sendiri-sendiri. Sangat mustahil mengharap perlindungan nyata saat ini, hal tersebut tercermin dari perbedaan pandangan dua pejabat publik dalam menentukan kebijakan terkait Tikto Shop.
Islam Memberi Perlindungan Pada Aktivitas Ekonomi Rakyat
Islam, sebagai agama sempurna yang memiliki aturan paripurna untuk menjaga, melindungi, dan mengurus seluruh aspek kehidupan. Dengan Islam dan seperangkat aturannya, manusia, alam semesta, dan kehidupan, akan berjalan secara sistematis sesuai kehendak Sang Pencipta Allah Ta’ala. Begitu juga dalam aktivitas ekonomi, Islam mempunyai aturannya. Sehingga rakyat terjamin semua kebutuhan hidupnya tanpa terkecuali.
Pemimpin dalam naungan Islam, tahu betul peran dan tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Begitu juga terhadap masyarakat pelaku usaha dan aktivitas ekonomi akan memperoleh perlindungan maksimal. Wujud perlindungan tersebut diantaranya adalah, pertama, memberikan jaminan modal usaha sebagai pemberian negara pada rakyatnya. Contohnya, ketika Rasulullah memberikan kapak kepada lelaki Anshor sebagai modal usaha. Kedua, Memegang kendali secara penuh terhadap gempuran produk impor, terlebih yang harganya bisa mematikan harga pasaran dalam negeri.
Ketiga, mengendalikan persaingan harga di antara sesama produsen, dengan tidak melegalisasi fungsi pasar sebagaimana persaingan pasar sempurna. Keempat, dilarang menggunakan aplikasi marketplace yang fungsinya sebagai pasar persaingan sempurna. Kelima, menggunakan standar mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar resmi. Keenam, mencegah berbagai celah penipuan serta memberikan perlindungan bagi pelaku ekonomi digital maupun pedagang tradisional/modern dengan pembagian dan aturan yang jelas.
Negara juga menjamin mekanisme pasar. Dengan berjalannya mekanisme ekonomi/pasar, kegiatan perdagangan berjalan secara wajar, alami dan menguntungkan. Hal ini akan dialami seluruh pedagang kecil maupun besar. Karenanya, persaingan berjalan secara adil. Siapa yang bersungguh-sungguh dalam berusaha akan memperoleh peluang lebih baik dibandingkan dengan yang malas. Sebab, semua fasilitas dimiliki semuanya
Inilah berbagai mekanisme dalam Islam yang akan memudahkan para pelaku usaha menjajakan dagangannya. Tidak ada persaingan pasar yang saling memonopoli satu dengan yang lainnya. Semua telah diatur sempurna melalui kebijakan pemimpin yang menerapkan syariat Islam. Sehingga, semua pedangan baik melalui aplikasi atau tidak akan taat aturan. Tidak akan ada pihak yang dirugikan. Semua akan memperoleh perlindungan dan keamanan secara menyeluruh.
Wallahua’lam bish shawab.