BAKU (Arrahmah.com) – Sekelompok Muslim yang terlibat dalam protes bertemakan “Merdeka untuk Jilbab!” diberikan hukuman lima hingga enam tahun penjara oleh pengadilan. Mereka dituduh melanggar pasal 233 dalam KUHP Azerbaijan yang berbunyi “Tindakan organisasi yang mengarah pada pelanggaran umum atau aktif berpartisipasi di dalamnya,” menurut laporan kantor berita lokal, seperti dilansir Islam.ru.
Pada 5 Oktober 2012, sekitar 200 Muslim berudaha menggelar protes di depan Kementerian Pendidikan di Baku untuk menentang larangan pemakaian jilbab di sekolah.
Dalam demonstrasi itu terjadi bentrokan dengan Polisi, dan sekitar 65 demonstran ditangkap. Kasus mereka dianggap kriminal. Para keluarga tahanan dan pengacara mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah berat sebelah dan mereka akan menggelar konferensi pers dalam beberapa hari mendatang.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan Azerbaijan, telah menetapkan seragam umum sekolah yang tidak mengizinkan mengenakan jilbab sejak 2010 lalu, Islam.ru melaporkan. (siraaj/arrahmah.com)