JAKARTA (Arrahmah.id) – Para guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, aktivis pro demokrasi menggelar aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Beberapa tokoh sudah mulai berdatangan sejak pukul 09.45 WIB, massa aksi mulai tiba pada pukul 10.10 WIB. Mereka juga tiba dengan mengirimkan sebuah karangan bunga.
Karangan bunga berwarna merah muda itu ditaruh di sekitar gedung MK. Dalam karangannya itu terdapat sebuah tulisan untuk mengawal demokrasi.
“MK terus jaga muruwah konstitusi. MK tetap teguh pada konstitusi. MK jaga marwah dan kawal terus demokrasi,” tulis dalam karangan bunga itu.
Para massa kemudian mulai melancarkan aksinya dengan berorasi. Mereka nampak menyerukan untuk meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) turun.
“Selamatkan demokrasi. Selamatkan konstitusi. Turunkan Jokowi,” ucap para massa aksi.
Terpantau beberapa tokoh seperti Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, Direktur Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hannan, Tunggal Pawestri, Sulistiowati Irianto, Ikrar Nusa Bakti dan Yunarto Wijaya juga Fadli Ramadhanil dari Perludem. Tak lama, beberapa rombongan dan para aktivis memasuki aula MK untuk melakukan audiensi dengan pihak MK.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membahas pembatasan usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat pelantikan, sebagaimana tertera dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 72 yang menyebut, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Pembahasan ini diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang bakal menjadi dasar aturan tersebut. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk dilakukan pembatasan, sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) sepakat adanya pembatasan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.
Seluruh fraksi lalu sepakat untuk menggunakan keputusan MA sebagai dasar ketentuan undang-undang. Hal ini disampikan oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
“Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024), lansir Inilah.com.
(ameera/arrahmah.id)