JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan mundur dalam menyikapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H.
Anies dengan tegas menyatakan siap melawan pengembang yang mau melanjutkan proyek reklamasi.
“Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu,” ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara (29/7/2019), lansir Harian Terbit.
Anies mengaku belum menerima petikan putusan secara resmi dari PTUN tersebut. Namun upaya hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang patut dihormati. Menurutnya, jalur hukum merupakan hak bagi setiap warga negara.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan termasuk dalam soal ini,” ucapnya.
Anies belum memastikan akan mengajukan banding atau tidaknya ke PTUN. Ia akan melihat petikan resminya dan mempelajarinya terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum.
“Jadi setelah lihat bisa respon. Tapi yang jelas sikap kita tidak berubah kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum,” tandasnya.
Diketahui, pihak PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H.
Pihak PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” dikutip situs resmi PTUN.
(ameera/arrahmah.com)