JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah menjalani masa reses selama tiga minggu, anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) siap bekerja lagi pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012 yang dimulai Senin (9/1/2012) ini. RUU Ormas akan dirampungkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012 ini.
“Pansus Ormas akan RDPU dengan sejumlah ormas dan NGO termasuk lembaga yang dibentuk asing. Meski agak sulit, tapi tetap kita akan kejar masa sidang ini selesai,” kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain kepada jurnalparlemen.com, Minggu (8/1).
Menurut Malik, tidak ada kendala berarti yang dihadapi Pansus. “Hanya memang perlu RDPU dengan civil society karena RUU ini menyangkut keberadaan mereka,” ujar politisi PKB ini.
Pada Masa Persidangan II kemarin, Pansus telah meminta masukan sejumlah pihak antara lain ormas Islam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama. RUU Ormas merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. (dtk/arrahmah.com)